Mewujudkan Supremasi hukum bagi seluruh lapisan masyarakat dengan menerapkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi terwujudnya masyarakat yang sadar hukum dalam pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945.

  1. Berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan masyarakat dengan memberikan bantuan hukum secara prodeo atau cuma-cuma tanpa memandang latar belakang masyarakat pencari keadilan.
  2. Menyediakan bantuan hukum bagi para pencari keadilan baik secara litigasi ataupun non litigasi, baik dalam perkara individual maupun struktural.
  3. Mengupayakan mediasi sebagai fokus utama dalam penyelesaian permasalahan hukum.
  4. Menjadi sarana dan prasarana bagi Advokat dan Calon Advokat dalam mengembangkan pengetahuan hukum yang semakin berkembang.
  5. Menjalankan kerja sama dengan pihak swasta maupun pemerintah dalam rangka pendampingan dan perlindungan hukum bagi para pencari keadilan.
Scroll to Top