Beranda / Artikel
Pertimbangan Hakim Dalam Menerapkan Permohonan Dispensasi Nikah
Artikel / 02 Mei 2024
Pertimbangan Hakim Dalam Menerapkan Permohonan Dispensasi Nikah…
Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dikatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam menentukan putusan apa yang akan diambil oleh seorang hakim dalam mengadili suatu perkara yang dihadapkan kepadanya.
Dipensasi nikah adalah keringanan yang diberikan Undang-Undang melalui Pengadilan Agama terhadap anak dibawah umur agar dapat melangsungkan pernikahan ataupun perkawinan. Perkara dispensasi kawin termasuk perkara permohonan yang hasilnya berupa penetapan. Pengadilan agama bukan saja di tuntut untuk menetapkan diri sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang harus menerapkan hukum acara dengan baik dan benar tetapi juga sebagai lembaga sosial yang menyelesaikan masalah sengketa keluarga dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan rohani dan sosial kepada anggota keluarga pencari keadilan. Putusan hakim yang baik ialah yang memenuhi 3 unsur aspek secara berimbang.
Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Hakim juga harus memperhatikan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan. Selain itu, hakim harus mampu melakukan penemuan hukum agar dapat memberikan pelayanan hukum dan keadilan terhadap kasus-kasus yang terus berkembang.
Perkawinan adalah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang biak. Perkawinan bukan saja terjadi di kalangan manusia, tetapi juga terjadi pada tanaman, tumbuhan dan hewan. Perkawinan merupakan salah satu budaya yang beraturan yang mengikuti perkembangan budaya manusia dalam masyarakat. Budaya perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaulan masyarakatnya. Undang-Undang yang mengatur tentang perkawinan yaitu Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pada Bab II membahas mengenai syarat-syarat Perkawinan. Batas usia perkawinan dalam Pasal 15 ayat (1) jo pasal 7 ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan bahwa umur calon laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Permohonan dispensasi kawin yang diajukan di Pengadilan Agama Semarang memiliki beberapa faktor yang melatarbelakangi para orang tua memintakan dispensasi untuk anaknya yang masih di bawah umur, tentunya bukan karena keinginan orang tua semata, karena kalau kita lihat dari segi umur masa mereka adalah masa-masa untuk belajar atau menuntut ilmu sebagai bekal kehidupan masa depan mereka. Namun karena berbagai alasan sehingga mengharuskan mereka melakukan perkawinan pada usia yang dianggap belum dewasa.
Salah satu bidang perkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama adalah perkara dispensasi kawin. Asas yang terkandung dalam Undang-Undang perkawinan adalah kedewasaan usia perkawinan, artinya calon suami dan calon istri harus telah matang jiwa dan raganya dalam melaksanakan pernikahan itu. Untuk mencapai maksud agar pernikahan itu dilakukan oleh orang-orang dewasa, maka para ahli menetukan batas usia perkawinan melalui Undang-Undang Perkawinan pasal 7 ayat (1) yaitu batas perkawinan bagi laki-laki (19) tahun dan batas perkawinan bagi perempuan (16) tahun. Hakim harus memutus perkara tersebut dan tidak boleh menilai bahwa Undang-Undang itu tidak lengkap atau suatu ketentuan Undang-Undang itu tidak jelas. Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang kehakiman Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman dimana hakim tidak boleh menolak memeriksa dan menggali suatu perkara.
Jurnal Hasan Ramadhan dari Media Indonesia yang berjudul meningkatnya Pernikahan Dini di Perkotaan. Didalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan survei Demografi dan Kesehatan Indonesia Tahun 2012, perempuan usia 15-19 yang menikah di perkotaan semakin meningkat jadi 32%. Bila dibandingkan dengan lima tahun lalu, presentasi pernikahan dini di perkotaan 26% dari total populasi kelompok usia tersebut. Fenomena ini justru berbanding terbalik dengan yang terjadi dipedesaan, pada tahun 2012 yang lali angka pernikahan dini menurun menjadi 58 % jika dibandingkan dengan lima tahun sebelumnya yang mencapai angka 61%.
Dispensasi nikah dapat dilakukan di pengadilan agama.dalam hal ini kita mengkaji dispensasi pernikahan di pengadilan agama semarang. UUD 1945 Pasal 24 Ayat (2) menyatakan: kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi. Menurut pendapat hakim Pengadilan Agama Semarang Bapak Drs. Mashudi, M.H, mengatakan bahwa peningkatan kasus dispensasi kawindi Pengadilan Agama Semarang pada tahun 2013 pada umumnya disebabkan oleh hamil di luar nikah. Adapun faktor yang lain karena sudah terlanjur berhubungan badan layaknya suami istri, sudah bertunangan dan khawatir menimbulkan fitnah.Terapat peningkatan kasus dispensasi nikah di Pengadilan Agama Semarang di tahun 2013 mencapai 94 kasus. Despensasi nikah dengan alasan hamil selalu dikabulkan namun disisi itu akan menyebabkan menurunnya moralitas bangsa.
Pernikahan yang dilakukan anak dibawah umur rentan menyebabkan terjadinya perceraian, karena tingkat kedewasaan yang belum matang. Pernikahan usia dini juga menyebabkan banyak resio dan bahaya. Oleh karena itu, pembatasan umur dalam menikah adalah untuk menciptakan tujuan dari perkawinan. Pada prinsipnya Pengadilan Agama semarang mengabulkan dispensasi nikah dengan alasan hamil diluar nikah dikarenakan untuk melindungi keluarga dari kepastian hukum. Dalam permohonandispensasinikah hakim mementingkan asas kepastian.untuk melindungi status anak yang lahir setelah pernikahan demi memiliki kepastian hukum, agar anak tersebut setelah lahir memiliki nasap yang jelas, pengakuan masyarakat dan perkembangan anak tersebut supaya tidak dikucilkan sebagai anak zina atau anak haram, makapendapat selalu mengabulkan permohonan dispensasi nikah tersebut dibenarkan.