Beranda / Artikel
Penasehatan Dinas Sosial dalam Dispensasi Kawin
Artikel / 01 April 2024
Topik penting dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia…
Dispensasi kawin menjadi sebuah topik yang penting untuk dibahas dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia. Dispensasi kawin merupakan izin yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada pasangan yang ingin menikah namun menghadapi hambatan tertentu, seperti persyaratan usia atau persetujuan orang tua.
Dalam proses pernikahan, terkadang pasangan muda dihadapkan pada situasi yang memerlukan dispensasi kawin melalui Pengadilan Agama. Penting bagi pasangan muda untuk mendapatkan penasehatan yang tepat dalam menghadapi proses ini. Sehingga, para pasangan muda mendapatkan nasihat dari ahli hukum atau konselor pernikahan untuk dapat memberikan panduan mengenai prosedur hukum yang harus diikuti dan memberikan pemahaman mendalam tentang komitmen pernikahan.
Pengadilan Agama Temanggung bekerjasama dengan Dinas Sosial Temanggung melaui MoU pada tanggal 01 Juli 2022 Tentang Layanan Terpadu Dispensasi Kawin memberikan mandat kepada Dinas sosial melalui peran pentingnya dalam hal penasehatan kepada pasangan yang mengajukan dispensasi kawin. Melalui sesi-sesi ini, di harapkan para penasihat dari Dinas Sosial dapat membantu pasangan untuk memahami konsekuensi dari perceraian serta mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak, terutama jika terdapat anak-anak yang terlibat.
Pada hari Jumat, 22 Maret 2024 ada pasangan muda pencari keadilan yang datang untuk mengajukan Dispensasi Perkawinan melalui bantuan Lembaga Bantuan Hukum Sardja Hadi Sardjana Temanggung (LBH SHS). Adalah (NH) perempuan usia 16 tahun dan (AA) laki-laki usia 23 tahun. Dalam proses dispensasi kawin ini, orang tua dari pihak kurang umur yang dalam hal ini didampingi oleh Kuasa Hukum LBH SHS mengajukan permohonan secara resmi ke Pengadilan Agama Temanggung.
Tepatnya pada hari Rabu, 27 Maret 2024 pasangan NH dan AA sesuai undangan Dinas Sosial melakukan sesi penasehatan pukul 08.00 WIB didampingi oleh Paralegal LBH SHS. Sesi pensehatan berlangsung kurang lebih sejam lamanya yang mana sesi penasehatan dilakukan secara bergantian dengan perempuan dahulu lalu baru pasangan laki-lakinya. Penasehatan ini berupa wawancara mendalam kepada pasangan muda seputar dunia perkawinan. Adapun untuk hasil penasehatan dapat diambil 3-4 hari setelah jadwal pensehatan sebagai dokumen pendukung dalam sidang Dispensasi Kawin.
Tujuan dari adanya penasehatan kepada pasangan muda pra perkawinan agar pasangan muda dapat berbicara secara terbuka tentang harapan, nilai-nilai, dan ekspektasi mereka terhadap pernikahan. Komunikasi yang baik antara kedua belah pihak akan membantu memperkuat ikatan emosional dan menjaga keharmonisan hubungan dalam rumah tangga nantinya. Sebagaimana peran Dinas Sosial dalam hal edukasional, representative dan teknik dalam melakukan penasehatan dispensasi kawin sebagai tindak lanjut dari Layanan Terpadu Dispensasi Kawin.