Beranda / Artikel

Perjanjian Pra-Nikah Sebagai Bentuk Perlindungan Jangka Panjang

Artikel / 01 Mei 2024

Perjanjian Pra-Nikah (Prenuptial Agreement) adalah langkah hukum berupa perjanjian atau kontrak yang disepakati dan dibuat tertulis oleh pasangan calon suami isteri yang umumnya dibuat sebelum berlangsungnya perkawinan antar kedua belah pihak yang kemudian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.Perjanjian pra-nikah tetap dapat dibuat setelah melangsungkan perkawinan menurut kesepakatan pasangan calon suami isteri hal ini ditegaskan dalam Putusan MK NO. 69/PUU-XIII/2015.

Perjanjian pra-nikah umumnya dibuat guna mengatur hak dan kewajiban finansial masing-masing pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tersebut, mengatur pencampuran atau pemisahan harta sebelum perkawinan atau selama perkawinan berlangsung, juga bisa berisi semacam ta’lik talak yang diucapkan sesudah ijab kabul atau dibuat secara tertulis. Dengan adanya perjanjian pra-nikah dapat melindungi kedua belah pihak dari hal yang tidak diinginkan seperti misalnya jika terjadi kematian, dan perceraian.

Dalam konteks hukum di Indonesia perjanjian pra-nikah diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mulai dari Pasal 139 sampai dengan Pasal 178, Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mulai dari Pasal 29, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dari Pasal 45 sampai dengan Pasal 52. Selain itu perjanjian pra-nikah telah diatur dalam pasal 29 ayat (1) UU no.1/1974 jo. Putusan MK no. 69/PUU-XIIi/2015 yang menyatakan bahwa, “Pada waktu, sebelum dilansunkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”Perjanjian pra-nikah umumnya dibuat guna mengatur hak dan kewajiban finansial masing-masing pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tersebut, mengatur pencampuran atau pemisahan harta sebelum perkawinan atau selama perkawinan berlangsung, juga bisa berisi semacam ta’lik talak yang diucapkan sesudah ijab kabul atau dibuat secara tertulis. Dengan adanya perjanjian pra-nikah dapat melindungi kedua belah pihak dari hal yang tidak diinginkan seperti misalnya jika terjadi kematian, dan perceraian.

Pembuatan perjanjian pra-nikah dapat didasarkan oleh beberapa alasan yang membuat perjanjian ini menjadi wajib untuk diwujudkan, antara lain :

1. Kedua pasangan bekerja dan memiliki pendapatan yang berbeda dan harta kekayaan mandiri yang berbeda, begitu juga dengan harta bawaan dari hibah, warisan ataupun diperoleh secara cuma-cuma disaaat pernikahan berlangsung harus dipisahkan dan tidak menjadi harta bersama.

2. Salah satu pihak atau keduanya memiliki hutang sebelum menikah, salah satu atau keduanya memiliki usaha dan tidak ingin salah satu atau keduanya dirugikan jika usaha itu ada di posisi pailit. Setiap hutang menjadi tanggung-jawab yang dibuat oleh mereka sendiri.

3. Bagi istri untuk mengurus harta pribadinya sendiri, baik yang bergerak maupun tidak, dan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan dari hartanya sendiri istri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami.

Manfaat perjanjian pra-nikah adalah memberikan keamanan dan kejelasan finansial bagi kedua pasangan dalam pernikahan. Selain tujuan utama ada tujuan lain yang menjadi dasar pembuatan perjanjian pra-nikah, yaitu:

1. Perlindungan Aset
Bagi pasangan suami isteri yang bekerja dan memiliki aset finansial individu yang dimiliki sebelum pernikahan dengan adanya pembuatan perjanjian pra-nikah ini akan melindungi aset-aset tersebut. Dengan menetapkan persyaratan tentang pembagian harta dan tanggung jawab finansial bagi kedua belah pihak. Perjanjian ini juga memberikan perlindungan terhadap kemungkinanya adanya konflik dan ketidakpastian jika terjadi perceraian atau kematian di masa depan.

2. Keadilan Finansial
Dengan perjanjian pra-nikah dapat membantu terciptanya keadilan finansial di dalam pernikahan. Keadilan ini adalah dengan menetapkan hak dan kewajiban finansial dari setiap pasangan, hal ini dapat meliputi pembagian harta, pemisahan hutan, tanggung jawab hutang, dukungan finansial dan masalah lain yang menyangkut mengenai keuangan. Perjanjian ini akan menjadi batas seberapa besar hak dan kewajiban yang akan menjadi tanggung jawab keuangan kedua belah pihak.

3. Kestabilan Pernikahan
Dengan menetapkan persyaratan yang jelas dalam perjanjian pra-nikah dapat membantu mencipakan keseimbangan dalam pernikahan. Pasangan suami isteri dapat merasa aman mengenai hubungan finansial mereka dan perjanjian ini membantu mengurangi konflik yang mungkin timbul di masa depan terkain dengan masalah keuangan.

4. Kepercayaan
Perjanjian pra-nikah menciptakan kejelasan untuk setiap aspek yang menjadi hak dan tanggung jawab yang harus ditanggung oleh sebab itu tidak akan ada lagi keraguan bagi setiap pihak. Pasangan akan merasa lebih nyaman dan tenang dalam merencanakan masa depan bersama yang lebih baik.

1. Menyiapkan daftar dan rincian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak mengenai hal-hal apa saja yang diatur dalam perjanjian pra-nikah. Isi dari perjanjian pra-nikah bersifat bebas namun harus sah menurut hukum.

2. Konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum jika mengalami kebingungan untuk membuat isi dari perjanjian pra-nikah.

3. Mengesahkan perjanjian pra-nikah di hadapan notaris. Sesuai dengan pasal 147 KUHPerdata perjanjian pra-nikah harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris.

4. Mendaftarkan perjanjian pra-nikah agar memiliki unsur pubilitas dari perjanjian yang telah terpenuhi. Pendaftaran ini dilakukan agar pihak ketiga mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat dalam perjanjian pra-nikah.

Kesimpulan

Perjanjian pra-nikah adalah instrument hukum yang penting dalam memastikan keadilan dan kepastian finansial dalam penikahan. Berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam KUHPerdata, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat menjadi dasar hukum dan batasan dalam penentuan isi dari perjanjian pra-nikah. Dengan konsultasi dengan ahli hukum yang tepat pasangan dapat membuat perjanjian pra-nikah yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) S.H. Sardjana dapat menjadi salah satu refrensi untuk berkonsultasi lebih lanjut mengenai pembuatan perjanjian pra-nikah.

Scroll to Top